Dua teman yang baru saling kenal itu baku hantam di tengah sawah, di Kampung Pasiranjing,
Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Pandeglang, Kamis (22/6)
petang.
Duel itu tak seimbang. Solihin yang menghunus pisau berhasil
menyarangkan senjatanya ke leher, perut, dan kepala Suhendri. Siswa
kelas 2B MTs Ar-Ribathiyah Curugpanjang itu tewas bersimbah darah. Solihin
lantas kabur membawa sepeda motor korban. Jumat (23/6) pagi, jenazah
Suhendri ditemukan Sasma (50), pemilik sawah.
Buru-buru, pria itu
mengabarkan pada warga lainnya. Warga Kampung Pasiranjing seketika heboh
melihat mayat pemuda penuh luka. Ribut-ribut di kampung itu terdengar
juga oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Agus Imam Rifa’i.
Bersama
sejumlah anggotanya, ia bergerak mendatangi tempat kejadian. Tim
identifikasi segera mengumpulkan petunjuk. Polisi meyakini korban adalah
siswa MTs Ar-Ribathiyah setelah melihat kaos korban yang berlogo
sekolah tersebut. Polisi mendapatkan kepastian dari Enah Suhenah (Mantan guru. Red), salah seorang
guru MTs Ar-Ribathiyah, bahwa pemuda itu adalah Suhendri.
Penyelidikan
pun difokuskan pada pelakunya. Informasi berharga dari warga mampir ke
telinga AKP Agus Imam Rifa’i. Bahwa, orang yang terlihat berboncengan
korban menuju persawahan adalah Solihin yang tinggal Kampung Koncang,
Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Sekelompok
polisi berpakaian preman bergerak cepat menuju rumah Solihin. Saat
polisi tiba, Solihin sedang mendorong motor milik Suhendri. Motor itu
sudah dipreteli nomor polisinya. Rupanya, pelaku hendak menghilangkan
jejak. Dengan sigap, polisi mencegatnya.
Solihin tak berkutik
dikepung polisi. Ia pun menyerah dan hanya berdiri terpaku saat kedua
tangannya diborgol. Pengakuan Solihin, Suhendri sering meledeknya
lantaran kakinya cacat. Kesal selalu diejek, darahnya mendidih. Sejak
saat itu ia berupaya selalu ingin mencelakakan korban.
Diam-diam, ia
menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban. Ia segera meminjam pisau
milik Fei, warga Kampung Parage, Desa Parage, Kecamatan Cikulur,
Lebak. “Setelah itu, saya ajak Suhendri ke saung di sawah. Aku tantang
dia berkelahi,” kisahnya.
AKP Agus Imam Rifa’I menuturkan, Solihin
sudah mengaku telah menghabisi nyawa Suhendri dengan pisau. Tersangka
bisa dijerat dengan pasal 338 jo 365 KUHP. “Hukuman yang akan dikenakan
kepada tersangka bisa penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,”
tandasnya.
Sementara itu, Enah, guru sekaligus wali kelas korban, tak
percaya kalau Suhendri tega meledek Solihin. “Saya nggak yakin,”
ujarnya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar